Senin, 27 Desember 2010

artikel fiqh

Nama: Rangga
Nim:121 020 1086

ZAKAT
Di tengah-tengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa kita sekarang ini,sudah seharusnya apabila kita melihat secara lebih saksama dan sungguh-sungguh,ada beberapa jalan keluar yang dikemukakan ajaran Islam untuk mengatasi kritis tersebut dimana ajaran itu kita zakat,infak,dan sedekah secara benar dan bertanggungjawab.
Zakat menurut bahasa artinya suci dari dosa,sedangkan menurut istilah yaitu sejumlah harta tertentu (nisab) yang wajib dikeluarkan sebagian kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu.
Zakat mulai disyariatkan pada masa ke-Rasulan Nabi Muhammad SAW.Permasalahan zakat mulai muncul saat Rasulullah SAW wafat,dan ketika itu umat Islam dibawah kepemimpinan Khalifah Abu Bakar ash Siddiq.Dikisahkan bahwa pada masa itu terdapat sekelompok orang Islam yang menolak membayar zakat.Dengan komitmen meluruskan ajaran Islam dengan dilandasi kearifan dan ketegasan dari Khalifah Abu Bakar,permasalahan tersebut dapat diatasi oleh Abu Bakar.
Pada masa Khalifah Umar bin Khatab,zakat menjadi sektor penting untuk meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin,sekaligus dapat menjadi sarana dakwah Islam yang sangat strategis.Pada masa Khalifah Umar bin Khatab zakat dikelola secara professional.Pada saat itu dibentuk lembaga (departemen) khusus yang menangani zakat,yang disebut baitul mal.Ketika zakat dikelola semacam itu syariat Islam ini dapat membawa perubahannya yang sangat besar dalam tatanan kehidupan bermasyarakat yang penuh dengan keharmonisan dan rasa keadilan.
Adapun mereka yang berhak menerima zakat adalah mereka yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.Seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran pada surat At-Taubah ayat 60 yang artinya: “sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang miskin,amil zakat,yang dilunakkan hatinya (mualaf),untuk (memerdekakan) hamba sahaya,untuk (membebaskan) orang yang berhutang,untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan,sebagai kewajiban dari Allah Maha Mengetahui,Maha Bijaksana.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa yang berhak menerima zakat ialah: fakir (orang tidak memiliki harta),miskin (orang yang memiliki penghasilan yang tidak mencukupi),panitia zakat (amil),mualaf (orang yang lemah imannya untuk masuk Islam),para hamba sahaya (budak),orang yang memiliki hutang (gharim),orang yahng berjuang di jalan Allah SWT,orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar