Nama : Robiatul Adawiyah
Nim : 1210201094
Nikah Sirih Merugikan Pihak Wanita
Praktik nikah sirih di Indonesia kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Nikah secara agama ini kadang merugikan pihak wanita karena tidak jelas setatus hukumnya. Oleh karenanya pemerintahan berencana melarang nikah sirih. Rencananya pemerintahan yang tertuang dalam RUU peradilan agama ini didukung oleh ketua Mahkama Konsitusi Mahfud MD. Di Indonesia dilarang oleh UU untuk menjaga akibat buruk korban-korbannya. Menurut saya pelanggaran itu tidak melanggar agama,". Saya setuju karena soal pernikahan sirih adalah buatan manusia berdasarkan waktu dan tempatnya,". Praktek nikah sirih selama ini kebanyakan dijadikan para lelaki untuk melampiaskan hasrat seksual belaka. Saya sangat setuju kalau pelaku pernikah sirih dipidana. karena banyak Anak=anak terlantar, istri pertama tidak diakui. Istri hanya dijadikan pemuasn seksual.
Walaupun diperbolehkan oleh agama namun banyak kekurangan dan kelemahan menikah sirih antara lain bagi pihak wanita akan sulit bila suatu saat mempunyai persoalan dengan sang suami sehingga harus berpisah misal sedangkan anda tak mempunyai kuat secara hukum. Di samping itu bagi anak-anak kita kelak yang nanti memerlukan kartu identitas dan surat-surat keterangan lain akan mengalami kesulitan bila orang tua tak mempunyai surat-surat resminya.
Sekarang banyak kita jumpai pasangan yang lebih memilih untuk melakukan nikah sirih, nikah dibawah tangan, terutama untuk kalangan kelas menengah kebawah, hal tersebut dipengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum. Akibat yang akan ditimbulkan serta masalah biaya. sedangkan untuk kalangan menengah keatas mendalilkan takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan lainnya. contoh yang paling santer saat ini adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh salah satu artis dangdut kita, walaupun masih banyak artis atau masyarakat kita yang melakukan hal tersebut.
Menikah sirih itu dilihat dari sisi manapun merugikan pihak wanita. tak ada legal formal yang mengatur hak dan kewajiban, apalagi bila sudah memiliki anak. hal in adalah bagaimana bial si istri sah mencium pernikahan sirih itu, kemudian terjadi chaos yang berujung pada sebuah tindak kekerasan. Melakukan pernikahan sirih rasanya jauh dari pikiranku. Relasi yang bebas tapi mengikat secara esensi dan emosional untukku rasanya lebih berarti dari pada sekedar sebuah setatus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar