Minggu, 17 Oktober 2010

Hukum Tabarruj Bagi Perempuan Dalam Perspektif Islam

Nama : Suci Jatnikasari
Nim   : 1210201102


Berabad-abad sebelum Islam yang dibawa Muhammad SAW datang, nilai wanita tak lebih dari permainan. Di jaman jahiliyah wanita selalu dijajah oleh pihak laki-laki dan diperlakukan layaknya barang dagangan, bayi wanita harus dikubur hidup-hidup.
Setelah berabad-abad wanita hidup di bawah penjajahan laki-laki, Islam datang dengan mengangkat derajat wanita kepada posisi yang sebenarnya dan menjadikan wanita sebadai bagian dari laki-laki. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-quran surat An-nisaa ayat 1, yaitu :
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”
Maksud dari ayat tersebut menurut jumhur mufassirin dalam hadis riwayat Bukhari dan muslim ialah bahwa Allah menciptakan istri dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam as.  Selain itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan. Dengan demikian, jelaslah bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Akan tetapi pada zaman sekarang ini, bukan laki-laki yang memperlakukan wanita dengan tidak wajar bahkan wanitanya sendiri yang memancing supaya kaum laki-laki memperlakukan wanita dengan tidak baik. Wanita pada jaman sekarang sering melakukan tabarruj yang berarti memperlihatkan keelokan, kecantikan yang sepatutnya ditutup kepada laki-laki yang bukan muhrim dengan cara berpakaian, berdandan, dan berjalan yang berlebihan sehingga timbul syahwat dari laki-laki bukan muhrim. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-quran surat An-nuur ayat 31, yaitu :
 “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Adapun hukum tabarruj dalam perspektif Islam adalah haram sebab tabarruj itu merupakan salah satu sifat jahiliyah yang menyeru kepada dosa dan kerusakan dan Allah SWT murka kepada orang yang melakukan tabarruj.

1 komentar:

  1. tampil cantik memang diperlukan, tapi tidak terlalu berlebih-lebihan seperi wanita zahiliyah. bersyukurlah kepada kaum wanita, diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang menarik. tampil seadanya dan tidak berhias pun sudah ada daya tariknya. semua laki-laki akan terpesona melihatnya. oleh karena itu, agar laki-laki tidak bernafsu padanya, Islam mengajarkan untuk menutup seluruh tubuhnya bagi kaum wanita. banyak wanita yang tidak menyadari bahwa maraknya pemerkosaan diakibatkan oleh kaum wanita yang selalu memamerkan bentuk tubuhnya. karena tiap laki-laki yang melihat wanita seksi, dia akan melampiaskannya kepada orang-orang yang lemah seperti anak-anak, bahkan putri kandungnya sendiri bisa digarap untuk melampiaskan nafsunya. nau'dzu billah.

    BalasHapus