Minggu, 31 Oktober 2010

NAMA             : IYIS.IRNAWATI
NIM                 : 1210201058
JURUSAN      : KEPENDIDIKAN ISLAN/B

TUGAS  Artikel 1

Masyarakat Harus Peduli Akan Sampah
“sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi yang dibuang oleh pemiliknya atau pemakainya semula” (Tandjung, 1989 dalam Prihanto, 1996:7). Sampah rumah tangga adalah segala sesuatu baik berupa bahan atau benda yang sudah tidak mempunyai nilai lagi. Sampah rumah tangga terbagi menjadi dua golongan, yaitu sampah yang mudah terurai secara alami atau gerbage dan yang tidak mudah terurai secara alami disebut rubbish
Saat ini, Indonesia seperti di negara-negara maju dan berkembang lainnya dihadapkan pada masalah kependudukan yaitu bagaimana cara mengatasi pertambahan jumlah penduduk yang sangat pesat, juga akibat yang ditimbulkannya. Pada tahun 1997 saja jumlah penduduk Indonesia mencapai 200 juta jiwa, pertambahan penduduk di Indonesia saat ini diperkirakan 2,3% pertahun jadi diperkirakan pada tahun 2010 mencapai 268 juta jiwa . Itu baru di Indonesia saja, bagaimana dengan negara lain?
Ledakan penduduk yang pesat memberikan kontribusi perluasan lahan perumahan sebagai tempat tinggalnya. Semakin luas suatu daerah pemukiman semakin besar pula masalah yang ditimbulkan, diantaranya adalah masalah sampah. Sampah padat dan kotoran manusia adalah ancaman utama bagi kesehatan manusia dan lingkungannya. Kurang lebih 5,2 juta jiwa meninggal karena penyakit yang disebabkan kotoran dan sampah secara tidak layak (Prihanto, 1996).
Saat ini pencemaran tanah, air dan udara telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Danau-danau, sungai-sungai dan lautan saat ini telah mencapai tingkat pencemaran yang gawat akibat sampah rumah tangga, industri, pertambangan dan sampah rumah sakit. Salah satu sumber sampah yang besar peranannya dalam pencemaran lingkungan adalah sampah rumah tangga.
Kehadiran sampah rumah tangga dalam lingkungan kita merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan, hal ini terjadi karena setiap kegiatan manusia pasti akan mendatangkan sampah.
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui sumber, dampak dan pengelolaan sampah rumah tangga, begitu pula dengan jenis-jenisnya serta kepedulian masyarakat terhadap sampah rumah tangga.



NAMA             : IYIS.IRNAWATI
NIM                 : 1210201058
JURUSAN      : KEPENDIDIKAN ISLAN/B

TUGAS Attikel 2
MEROKO DAPAT MERUSAK  KESEHATAN
Jakarta – Indonesia adalah surga bagi para perokok. Begitulah banyak orang menjulukinya. Di mana-mana asap rokok mengebul, termasuk di tempat atau fasilitas umum. Padahal, sudah jelas rokok mengganggu kesehatan. Dari sisi agama, banyak ulama di dunia yang mengharamkannya. Di Indonesia, ulama yang dikenal ‘sejuk’, Prof Dr Quraish Shihab juga memiliki pendapat yang sama.
Ulama-ulama kontemporer telah jauh-jauh hari menilai rokok sebagai barang haram. Imam terbesar Al-Azhar Mesir pada tahun 1960-an, Syaikh Mahmud Syaltut menilai pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh bahkan haram, lebih dekat pada kebenaran dan lebih kuat argumentasinya.
Syaikh Muhammad Al-Kuttani menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman merokok. Ulama Indonesia yang terkenal dengan kata-kata sejuknya, Quraish Shihab, juga cenderung menilai rokok haram hukumnya.
“Dalam buku saya, Lentera Hati, saya menuliskan pendapat ulama-ulama kontemporer bahwa rokok itu haram. Saya juga berkecenderungan bahwa rokok adalah haram,” ungkap Quraish saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (24/10/2007).
Diakui Quraish, pada zaman Nabi Muhammad SAW belum ada rokok, sehingga tidak ada ayat dalam Alquran atau hadis yang menyatakan rokok sebagai sesuatu yang haram. Namun hukum Islam bisa ditetapkan sesuai perkembangan.
“Hukum Islam itu tidak hanya ditemukan dalam teks, tapi bisa juga diangkat dari apa yang diistilahkan tujuan keberagamaan,” kata ulama yang masih tampak sehat dan segar bugar ini.
Tujuan keberagamaan, imbuh dia, memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. “Semua yang memelihara kesehatan pasti didukung (agama), semua yang mengakibatkan gangguan kesehatan pasti dilarang. Di sinilah masuk rokok itu. Jadi mestinya dilarang, karena rokok tidak memelihara harta benda, justru pemborosan. Jadi harus dilarang,” beber mantan Menteri Agama itu. (umi/asy)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar