Minggu, 10 Oktober 2010

Pesantren dan Fenomena Pergaulan Bebas

SRI LESTARI FAUZIAH

Fenomena pergaulan bebas yang terjadi di masyarakat sudah cukup memprihatinkan. Masyarakat, terutama anak muda cendrung menganggap hubungan antar lawan jenis (pacaran) sebagai hal yang biasa. Padahal berawal dari sesuatu situlah fenomena pergaulan bebas berawal.

Selain pengaruh Westrnisasi (pembaratan) yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia banyak yang hanya sekedar mengikuti budaya barat tanpa mengerti esensi dari budaya itu sendiri. Salah satu hal yang menjadi ciri khas pesantren adalah norma satuan terpisah antara putra-putri. Hal ini untuk menghindari perzinaan karena dalam ajaran agama islam sudah melarang putra-putri yang bukan mukhrim bertemu tanpa ada mukhrim yang menemani.


Saat ini kita banyak melihat di kalangan remaja menjadikan hal pertemuan sebagai hal yang biasa, banyak juga remaja yang bertemu hanya berdua di tempat sepi tanpa adanya pembatas, remaja seakan tak menghiraukan dampak bahaya dari pertemuan itu, ketika sepasang umat manusia berdua-duaan pihak ketiga adalah syaiton. Tapi kita harus sadar peran guru, orang tua juga sangat penting untuk menjaga pergaulan bebas yang terjadi dikalangan remaja saat ini.


Kurangnya perhatian dari orang tua juga menjadi salah satu factor penyebab terjadinya pergaulan bebas. Kurangnya perhatian dari orang tua yang membuat sang anak seakan bebas berbuat apa saja sehingga pergaulan remaja saat ini tak ada penghalang di antara mereka untuk berbuat semaunya. padahal kontrol orang tua sangat penting dalam perkembangan generasi penerus kita tersebut. Pesantern yang secara terus menerus mengawasi santrinya terbukti efektif mencegah pergaulan bebas.


Dengan demikian kita seharusnya bangga dengan institusi pendidikan pesantren yang yang telah lama menjaga negeri Indonesia dari degradasi moral masyarakat indonesia.
 
 
 
 
Pencemaran Lingkungan Picu Penyakit Degeneratif
SRI LESTARI FAUZIAH

 
Pencemaran lingkungan menjadi salah satu pemicu munculnya penyakit degeneratif yang belakangan makin meningkat prevalensinya. Oleh sebab itu, pengendalian lingkungan harus dilakukan secara terpadu.

Menurut Deputi Pengendalian Dampak Lingkungan dan Sumber Institusi Kementerian Lingkungan Hidup Isa Karmisa, dari hasil penelitian JICA, badan peneliti dari Jepang yang bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup 1991-1998, menunjukkan adanya peningkatan jumlah penderita hipertensi akibat pencemaran timbal (Pb).

''Meningkatnya penderita hipertensi ini disebabkan keracunan Pb yang ditemukan di dalam darah si penderita. Penyakit hipertensi ini bisa berkomplikasi dengan jantung, ginjal maupun gula darah sehingga menyebabkan penderita mengalami diabetes hipertensi,'' kata Isa di sela-sela seminar ilmiah penelitian dan pengembangan isotop dan radiasi, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, polisi, penjaga pintu tol, penjaja asongan maupun sopir merupakan orang yang berpotensi terkena hipertensi karena timbal ini, sebab mereka sering berada di jalan.

Selain itu, angka harapan hidup pun rata-rata mencapai 50 tahun dari usia harapan hidup untuk orang sehat selama ini, yakni 70 tahun. ''Selain hipertensi, impotensi juga meningkat akibat pencemaran lingkungan. Sebetulnya tidak hanya timbal saja. Pencemaran lingkungan di sekitar lokasi pabrik ataupun tambang emas telah terbukti menyebabkan penyakit kanker dalam jangka waktu tertentu,'' kata Isa.

Sedangkan menurut Endang Sri Heruwato dari Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan, pesisir merupakan pertemuan daratan dan laut yang rentan pencemaran. ''Karena banyak industri yang membuang limbah di pesisir baik limbah kimia, fisika atau biologi. Dampaknya sudah pasti selain gangguan terhadap kelestarian lingkungan, juga keselamatan dan jaminan kesehatan konsumen tidak ada.''

Dari hasil penelitian DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan), kata Endang, pencemaran merkuri dan arsen di Teluk Buyat menyebabkan ikan tercemar merkuri. ''Dari hasil penelitian kadar merkuri di hati ikan 9,1 mg/g. Merkuri dari tambang terbuang setiap kali proses 14,5%, sedangkan gas sebesar 2,5%. Kadar pada sedimen dan ikan mencapai 0,116-13,87 ppm.''

Menurut dia, yang paling lebih berbahaya lagi jika limbah dalam bentuk senyawa organik (metal merkuri) larut dalam air, lemak dan dapat terakumulasi pada biota air termasuk ikan. ''Metil merkuri sangat berbahaya karena mampu diserap tubuh hingga 95%. Metil merkuri ini bisa tertimbun dalam ginjal, otak, janin, otot, dan hati manusia,'' jelasnya.

Pencemaran sungai

Lebih jauh ia mengungkapkan, berdasarkan penelitian di Sungai Kapuas Kalimantan Barat ditemukan 3.000 mesin pencuci emas dengan kadar merkuri 200 kali ambang batas. Sedangkan di Kalimantan Tengah, terdapat 2.300 tromol emas membuang 10 ton merkuri per tahun dan mencemari 11 sungai di sana.

Menurut Endang, dari jumlah tersebut, 1.500 tromol membuang 1,5 ton merkuri dalam tiga bulan terakhir ini ke Sungai Kahayan. ''Akibatnya kadar merkuri pada air dan ikan melebihi ambang batas,'' ujarnya.

Kadar merkuri di Sungai Barito mencapai 0,79-9,79 ppb di air dan 1,76-24-67 ppb di sedimen. ''Sedangkan penelitian kami lainnya di Pasuruan dan Pantai Utara Bali ditemukan adanya pencemaran logam berat dan E.coli. Selain itu, sungai-sungai di dekat industri seperti Bekasi dan Cisadane Banten juga ditemukan pencemaran. Di Cisadane misalnya, ditemukan senyawa kimia krum, seng, besi, nikel dan sebagainya,'' kata Endang.

Isa menambahkan, untuk menangkap pelaku pencemaran lingkungan memang perlu bukti akurat. ''Makanya pemberian izin industri saat ini sangat ketat. Banyak masukan tidak hanya dari Pemda setempat melainkan juga dari LSM, masyarakat, dan para pakar. Kita tampung pro dan kontra itu untuk menjadi bahan masukan perizinan,'' tegasnya.

Ia menilai kasus-kasus pencemaran saat ini telah ditempuh dengan upaya tindakan hukum namun hasilnya belum memuaskan banyak pihak termasuk korban pencemaran. ''Sebab lingkungan yang tercemar sulit dikembalikan seperti semula. Demikian juga dengan korban yang memerlukan biaya tidak sedikit dalam pengobatan.





TIPS PACARAN ISLAMI

SRI LESTARI FAUZIAH 

1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari sang wanita (jadi bertiga)
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu’ah Al Manahi Asy Syari’ah 2/102]
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)

2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita ditemani mahramnya
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tidak

bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]

3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita ditemani mahramnya

“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341]

4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari sekedar jabat tangan

”Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226)

Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa’i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]

5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang menutupi auratnya

“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)

“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)

6. Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32)

“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud).

7. Kalo ga bisa poin-poin di atas..mending ga usah pacaran..

8. Lebih baik menikah Bila tak sanggup memenuhi sayarat-syarat di atas..

""Dengan catatan menikah karna sudah mersa sama-sama mampu bukan karena terpaksa karena Poin-poin di atas, terutama untuk laki-lakinya, karna menikah bukan hanya modal Cinta saja..Modal Agama Lah yang paling Penting, Seorang Calon Imam haruz bisa membimbing makmunya menuju Jalan yg Lurus..

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar